Pelaku Narkoba di Kota Bangun Dibekuk Polisi
(Barang Bukti)
TENGGARONG, Unit Reskrim Polsek Kota
Bangun-Kutai Kartanegara berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika
jenis sabu , IW perempuan berusia (42) yang beralamat di Desa Kota Bangun
Seberang RT 11 Kecamatan Kota Bangun-Kukar, Selasa (27/10/2020).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Kota Bangun IPTU Puji Santoso SH, mengatakan penangkapan
pelaku narkoba tersebut terjadi apda 27 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 Wita,
dimana ketika itu anggota Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat informasi
bahwa di warung Desa Kota Bangun Seberang RT 11 sering dijadikan tempat
transaksi narkotika jenis sabu sabu.
Kemudian atas dasar informasi tersebut
sekitar Pukul 13.30 Wita Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melaksanakan
Penyelidikan dan Pengintaian, Sekitar
pukul 14.00 wita Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung
mendatangi Warung dan mengamankan Sdri.IW.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan
didalam warung pada saat itu ditemukan 9 (Sembilan) poket Narkotika jenis
Shabu-shabu yang dimana 9 (Sembilan) Poket Narkotika Jenis shabu shabu tersebut
disimpan di dalam botol kecil warna kuning dan di masukkan di dalam tas kecil warna
merah merk shineskin.
“Saat dilakukan Interograsi terkait kepemilikan Narkotika sebanyak 9
Poket tersebut dan pada saat itu Sdri.IW mengakui bahwa benar 9 (Sembilan)
Poket Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut ialah miliknya sendiri dan
selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Kota Bangun
untuk dilakukan proses lebih lanjut.” Ungkapnya.(pk/poskotakaltimnews.com)