Pelaku Narkoba di Kota Bangun Dibekuk Polisi

img

(Barang Bukti)


TENGGARONG, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun-Kutai Kartanegara berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu , IW perempuan berusia (42) yang beralamat di Desa Kota Bangun Seberang RT 11 Kecamatan Kota Bangun-Kukar, Selasa (27/10/2020).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kota Bangun IPTU Puji Santoso SH, mengatakan penangkapan pelaku narkoba tersebut terjadi apda 27 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 Wita, dimana ketika itu anggota Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat informasi bahwa di warung Desa Kota Bangun Seberang RT 11 sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian atas dasar informasi tersebut sekitar Pukul 13.30 Wita Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melaksanakan Penyelidikan dan Pengintaian, Sekitar  pukul 14.00 wita Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung mendatangi Warung dan mengamankan Sdri.IW.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan didalam warung pada saat itu ditemukan 9 (Sembilan) poket Narkotika jenis Shabu-shabu yang dimana 9 (Sembilan) Poket Narkotika Jenis shabu shabu tersebut disimpan di dalam botol kecil warna kuning dan di masukkan di dalam tas kecil warna merah merk shineskin.

“Saat dilakukan Interograsi  terkait kepemilikan Narkotika sebanyak 9 Poket tersebut dan pada saat itu Sdri.IW mengakui bahwa benar 9 (Sembilan) Poket Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut ialah miliknya sendiri dan selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Kota Bangun untuk dilakukan proses lebih lanjut.” Ungkapnya.(pk/poskotakaltimnews.com)